House of Evergun

Haji Kodja Street Depok City. Contacts: 085-210-221-200; 021-972-01110

Selasa, 15 Desember 2009

Ditjen Pajak Mulai Terapkan Paksa Badan

Direktorat Jenderal Pajak mulai menerapkan paksa badan (gijzeling) dengan menitipkan wajib pajak nakal ke lembaga pemasyarakatan, seperti yang telah dilakukan terhadap eksekutif PT SDS, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri perhiasan di Surabaya.Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan selama 2009 baru pertama kali Ditjen Pajak mengambil langkah paksa badan atau penyanderaan terhadap wajib pajak (WP) yakni pengusaha PT SDS di Surabaya. Menurut dia, perusahaan perhiasan ini menunggak PPh badan usaha sejak 9 tahun lalu dengan total utang sedikitnya mencapai Rp4,l miliar, tetapi sisa yang belum dibayar Rp3,3 miliar.Tindakan penyanderaan dilakukan pada 8 Desember dan WP dititipkan ke LP Porong. Tjiptardjo menilai upaya penyanderaan ini efektif."Semalam menginap di LP, siang tadi [kemarin] yang bersangkutan telah kooperatif dan membayar tunggakannya," ujar Dirjen Pajak pada acara kunjungan kerja ke Kanwil DJP Jawa Timur I di Surabaya, kemarin.

Untuk itu, Ditjen Pajak akan semakin konsisten menerapkan sanksi paksa badan terhadap penunggak pajak yang tidak kooperatif. Pasalnya, hingga 8 Desember 2009, total piutang pajak masih cukup besar yakni sekitar Rp51 triliun. Tunggakan tersebut berasal dari badan usaha, pribadi dan PBB.
Akan tetapi, langkah tersebut akan dilakukan setelah pemerintah melalui berbagai tahapan mulai dari proses penagihan, pemberian teguran, pencekalan, pemblokiran rekening, penyidikan dan pelimpahan perkara ke Kejaksaan.

"Jika belum juga berhasil dan WP tidak kooperatif maka akan diterapkan paksa badan."Pada dasarnya, lanjut Tjiptardjo, petugas pajak tidak menginginkan adanya kekerasan. Bahkan pihaknya siap memberikan kesempatan kepada para penunggak untuk mengangsur utang.Namun, jumlah penunggak pajak yang sudah masuk dalam tahap penyidikan secara nasional terus naik dan kini sudah mencapai 40-an.Angka itu terus naik dibandingkan dengan 2007, di mana kasus tunggakan pajak yang akhirnya sempat divonis di pengadilan mencapai 27 penunggak. Tahun berikutnya data tersebut naik menjadi 34 penunggak.

Repro from www.pajak.go.id





0 komentar:

What Does This Blog Talk? Blog ini Bicara Tentang...

This blog designed for they who want to generate all info about accounting and finance especially designed for small and medium business enterprises.

Here, insyaAlloh, You will find articles, either made by my self or downloaded from internet, or from other trusted sources that talk about accounting, finance and tax.

Thank You for visiting and get enjoyed


Best regards,

Guntur T Haryaji

Lorem Ipsum

  © Blogger templates Romantico by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP