PENERAPAN PSAK No. 46 – AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Pengertian Pokok
Beban Pajak atau Penghasilan Pajak Adalah Jumlah agregat pajak kini dan pajak tangguhan yang diperhitungkan dalam perhitungan laba rugi pada satu periode
Kewajiban Pajak Tangguhan adalah pajak penghasilan terhutang untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak
Aktiva Pajak Tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan pada periode mendatang sebagai akibat adanya:
* Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan; dan
* sisa komensasi kerugian
Perbedaan Temporer adalah selisih antara nilai tercatat aktiva dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Aktiva dan nilai tercatat kewajiban dengan DPP Kewajiban
Pengakuan Aktiva dan Kewajiban Pajak Kini
* Jumlah PajakKini yang belum dibayar harus diakui sebagai kewajiban
* Apabila jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode berjalan dan periode-periode sebelumnya melebihi jumlah pajak yang terhutang untuk periode-periode tersebut, maka selisihnya diakui sebagai aktiva
Pengakuan Kewajiban Pajak Tangguhan
Perbedaan Temporer Kena Pajak
Semua perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai kewajiban pajak tangguhan, kecuali jika timbil perbedaan temporer kena pajak dari:
* dari goodwil yang amortisasinya tidak dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal; atau
* Pada saat pengakuan awal aktiva dan kewajiban dari suatu transaksi yang bukan transaksi penggabungan usaha dan pada saat transaksi, tidak mempengaruhi laba akuntansi dan laba fiskal
Pengakuan Aktiva Pajak Tangguhan
Aktiva pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba fiskal pada masa yang akan datang, kecuali aktiva pajak tangguhan yang timbul dari:
* dari goodwil negatif yang diakui sebagai pendapatan tangguhan sesuai dengan PSAK 22 tentang akuntansi penggabungan usaha; atau
* Pada saat pengakuan awal aktiva dan kewajiban dari suatu transaksi yang bukan transaksi penggabungan usaha dan pada saat transaksi, tidak mempengaruhi laba akuntansi dan laba fiskal
Saldo Rugi Fiskal yang dapat Dikompensasi
Saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi diakui sebagai aktiva pajak tangguhan apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa yang akan datang memadai untuk dikompensasi
Penyajian Aktiva Pajak dan Kewajiban Pajak
* Aktiva pajak dan kewajiban pajak harus disajikan terpisah dari aktiva dan kewajiban lainnya dalam neraca
* Aktiva dan kewajiban pajak tangguhan harus dibedakan dari aktiva pajak kini dan kewajiban pajak kini
* Apabila dalam laporan keuangan, aktiva dan kewajiban lancar disajikan terpisah dari aktiva dan kewajiban tidak lancar maka aktiva (kewajiban) pajak tangguhan tidak boleh disajikan sebagai aktiva (kewajiban)lancar
* Aktiva pajak kini harus dikompensasi dengan kewajiban pajak kini dan jumlah netonya disajikan di neraca
* beban (Penghasilan) Pajak yang berhubungan dengan laba (rugi) dari aktivitas normalnya disajikan tersendiri pada laporan keuangan
Sumber : Mas Gede
0 komentar:
Posting Komentar