House of Evergun

Haji Kodja Street Depok City. Contacts: 085-210-221-200; 021-972-01110

Senin, 07 Desember 2009

PENERAPAN PSAK No. 46 – AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

Pengertian Pokok

Beban Pajak atau Penghasilan Pajak Adalah Jumlah agregat pajak kini dan pajak tangguhan yang diperhitungkan dalam perhitungan laba rugi pada satu periode

Kewajiban Pajak Tangguhan adalah pajak penghasilan terhutang untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak

Aktiva Pajak Tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terpulihkan pada periode mendatang sebagai akibat adanya:

* Perbedaan temporer yang boleh dikurangkan; dan
* sisa komensasi kerugian

Perbedaan Temporer adalah selisih antara nilai tercatat aktiva dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Aktiva dan nilai tercatat kewajiban dengan DPP Kewajiban

Pengakuan Aktiva dan Kewajiban Pajak Kini

* Jumlah PajakKini yang belum dibayar harus diakui sebagai kewajiban
* Apabila jumlah pajak yang telah dibayar untuk periode berjalan dan periode-periode sebelumnya melebihi jumlah pajak yang terhutang untuk periode-periode tersebut, maka selisihnya diakui sebagai aktiva

Pengakuan Kewajiban Pajak Tangguhan

Perbedaan Temporer Kena Pajak

Semua perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai kewajiban pajak tangguhan, kecuali jika timbil perbedaan temporer kena pajak dari:

* dari goodwil yang amortisasinya tidak dapat dikurangkan untuk tujuan fiskal; atau
* Pada saat pengakuan awal aktiva dan kewajiban dari suatu transaksi yang bukan transaksi penggabungan usaha dan pada saat transaksi, tidak mempengaruhi laba akuntansi dan laba fiskal

Pengakuan Aktiva Pajak Tangguhan

Aktiva pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba fiskal pada masa yang akan datang, kecuali aktiva pajak tangguhan yang timbul dari:

* dari goodwil negatif yang diakui sebagai pendapatan tangguhan sesuai dengan PSAK 22 tentang akuntansi penggabungan usaha; atau
* Pada saat pengakuan awal aktiva dan kewajiban dari suatu transaksi yang bukan transaksi penggabungan usaha dan pada saat transaksi, tidak mempengaruhi laba akuntansi dan laba fiskal

Saldo Rugi Fiskal yang dapat Dikompensasi

Saldo rugi fiskal yang dapat dikompensasi diakui sebagai aktiva pajak tangguhan apabila besar kemungkinan bahwa laba fiskal pada masa yang akan datang memadai untuk dikompensasi

Penyajian Aktiva Pajak dan Kewajiban Pajak

* Aktiva pajak dan kewajiban pajak harus disajikan terpisah dari aktiva dan kewajiban lainnya dalam neraca
* Aktiva dan kewajiban pajak tangguhan harus dibedakan dari aktiva pajak kini dan kewajiban pajak kini
* Apabila dalam laporan keuangan, aktiva dan kewajiban lancar disajikan terpisah dari aktiva dan kewajiban tidak lancar maka aktiva (kewajiban) pajak tangguhan tidak boleh disajikan sebagai aktiva (kewajiban)lancar
* Aktiva pajak kini harus dikompensasi dengan kewajiban pajak kini dan jumlah netonya disajikan di neraca
* beban (Penghasilan) Pajak yang berhubungan dengan laba (rugi) dari aktivitas normalnya disajikan tersendiri pada laporan keuangan

Sumber : Mas Gede

0 komentar:

What Does This Blog Talk? Blog ini Bicara Tentang...

This blog designed for they who want to generate all info about accounting and finance especially designed for small and medium business enterprises.

Here, insyaAlloh, You will find articles, either made by my self or downloaded from internet, or from other trusted sources that talk about accounting, finance and tax.

Thank You for visiting and get enjoyed


Best regards,

Guntur T Haryaji

Lorem Ipsum

  © Blogger templates Romantico by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP